
Sejarah Pendirian Fakultas Perikanan dan Peternakan
Fakultas Perikanan dan Peternakan (FPP) Unisla berawal dari penggabungan dua Fakultas yaitu Fakultas Perikanan dan Fakultas Peternakan yang terjadi pada 30 Juni 2023 berdasarkan STATUTA 2024-2028 yang disahkan oleh SK Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam Sunan Giri Lamongan No.6 tahun 2023 tentang STATUTA. Serta Surat Pengantar No 601/UNISLA/PP/VI/2024 Surat PLT Rektor No. 600/UNISLA/PP/VI/2024 perihal pemberitahuan perubahan nomenklatur penggabungan fakultas dan prodi Universitas Islam Lamongan.
Sejarah Fakultas Perikanan Universitas Islam Lamongan (Faperik UNISLA), berdiri seiring dengan dibukanya Universitas Islam Lamongan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tanggal 10 Agustus 2000 Nomor 146/D/0/2000, selanjutnya lebih dikenal dengan sebutan UNISLA. Bersamaan dengan beridirinya Unisla, maka beroperasional juga Fakultas Perikanan yang memiliki dua pogram studi yaitu Prodi Agrobisnis Perikanan dan Manajemen Sumberdaya Perairan berdasarkan SK Mendiknas RI Nomor: 146/D/0/2000 tanggal 10 Agustus 2000. Seiring dengan berjalannya waktu Program Studi Sosial Ekonomi Perikanan berubah nama menjadi Agrobisnis Perikanan berdasarkan SK perpanjangan ijin operasional Nomor: 2952/D/T/K-VII/2009. Program studi Manajemen Sumberdaya Perairan berdasarkan SK perpanjangan ijin operasional Nomor: 1376/D/T/K-VII/2010. Selanjutnya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah melakukan penilaian dan mengakreditasi program studi di Fakultas Perikanan Unisla. Program studi Agrobisnis Perikanan mendapatkan peringkat ”B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Nomor SK 0489/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2016, dan Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan juga mendapatkan peringkat “B” dari BAN-PT dengan nomor SK 6954/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XI/2020.
Sejarah Fakultas Peternakan Unisla juga berdiri seiring pendirian Universitas Islam Lamongan dengan hanya memiliki satu Program Studi yaitu Peternakan. Program Studi Peternakan saat ini memiliki peringkat ”B” dari BAN-PT dengan Nomor SK 561/SK/BAN- PT/Ak-PPJ/S/I/2021.
